INSTRUMEN PROFIL SEKOLAH
1. Nama dan Alamat Lengkap Sekolah (berikut NSS)
a.
Nama
Sekolah : SMA ISLAM 1 PRAMBANAN
b.
Alamat
: Klurak Baru, Bokoharjo,
Prambanan, Sleman, Yogyakarta 55572
c.
NSS : 302040209065
2.
Sejarah
Singkat Sekolah
SMA ISLAM 1 PRAMBANAN – didirikan
tahun 1983, menyusul berdirinya SMP ISLAM 1 PRAMBANAN yang telah berdiri sejak
tahun limapuluhan dan telah mendapat tempat di hati masyarakat. Pendiri SMA ISLAM 1 PRAMBANAN adalah tiga (3)
tokoh pendidikan di Prambanan Raya ( Prambanan Sleman dan Prambanan Klaten),
yaitu :
a.
H.
Hirsyam (almarhum)
b.
H.
Hasyim (almarhum)
c.
H. Drs.
Subkhi Dahlah (almarhum)
Pengelolaan sekolah dibawah naungan
YAYASAN SOSIAL ISLAM PRAMBANAN – SLEMAN, yang sekarang diketuai oleh Dra. Dewi
Retnaningtyas.
1.
Visi
Sekolah
Disiplin,terampil, terdidik
dan beriman
2.
Misi
Sekolah
1.
Melaksanakan
pembelajaran dan bimbingan secara efektif, sehingga setiap siswa berkebang
secara optimal
2.
Meningkatkan
kedisiplinan seluruh warga sekolah
3.
Mengembangkan
bakat dan kreativitas siswa sehingga memiliki ketrampilan yang cukup untuk
hidup mandiri
4.
Menggerakkan
seluruh warga sekolah untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan
5.
Menumbuhkan
penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran agama Islam
3.
Tujuan
Sekolah
1.
Meningkatkan
perolehan rata-rata NUAN minimal 0,25 setiap tahun
2.
Meningkatkan
kedisiplinan siswa, sehingga mampu memotivasi diri belajar lebih baik dan
memiliki kepribadian luhur
3.
Menyiapkan
siswa terampil menggunakan komputer dan bahasa Inggris sebagai bekal
mengahadapai era globalisasi
4.
Melibatkan
seluruh warga sekolah dalam kegiatan sekolah
5.
Menyiapkan
siswa menjadi manusia yang berakhlak mulia
6.
Menyiapkan
siswa menjadi manusia yang berbudaya dan berkarakter Indonesia
4.
Pedoman
Sekolah (Peraturan Akademik, Kode Etik, Tata Tertib, dsb)
1. Tata tertib siswa SMA ISLAM 1 PRAMBANAN - SLEMAN
a.
Hak
Siswa :
1). Mendapatkan pelayanan yang
sama dalam bidang admiistratif dan edukatif
2). Menggunakan fsilitas yang
ada dengan baik dan teratur
3). Menjabat pengurus OSIS,
pengurus kelas dan jabatan-jabatan lain yang sifatnya mendidik dan melatih
berorganisasi
b. Kewajiban Siswa :
1). Pada
setiap permulaan tahun ajaran atau saat pertama kali pencatatan siswa, ia
diwajibkan menandatangani surat pernyataan
tentang kesanggupan mentaati tata tertib sekolah, surat pernyataan ini
ditandatangani pula oleh orang tua / wali murid untuk diketahui isinya.
2). siswa wajib menjaga, bertanggungjawab dan
menjunjung tinggi nama sekolah
3). Siswa
wajib bersikap hormat, sopan dan menghargai seluruh pengasuh (guru & karyawan) dan sesama siswa baik
di dalam lingkungan maupun di luar
lingkungan sekolah
4). Siswa
wajib datang tepat pada waktunya dan pulang setelah habis pelajaran, bagi yang
datang terlambat atau meninggalkan sekolah
sebelum waktu yang ditentukan harus minta ijin kepada Kepala Sekolah / guru
yang ditunjuk
5). Siswa
yang terpaksa tidak dapat datang mengikuti pelajaran karena sakit atau
keperluan lain diwajibkan penyampaikan permohonan
ijin saat atau hari pertama kehadirannya di sekolah
6). Siswa wajib berpakaian rapi, sopan, pantas
dengan seragam sekolah yang ditentukan
c. Larangan – Larangan :
1). Siswa dilarang
menerima tamu di sekolah kecuali telah mendapat ijin dari Kepala Sekolah
2). Siswa dilarang
membawa buku, majalah dan gambar-gambar porno ke sekolah
3). Siswa
dilarang membawa obat terlarang dan sebangsanya dan merokok di lingkingan
sekolah
4). Siswa
putra dilarang berambut gondrong, sedang siswa putri dilarang bersolek
berlebihan, mengenakan perhiasan dan membawa uang yang berlebihan
d. Sanksi – Sanksi
1). Siswa yang melanggar tata
tertib sekolah dikenakan sanksi :
- tegoran lisan yang diberikan oleh guru / Kepala
Sekolah
- Peringatan tertulis dengan tembusan kepada orang
tua / wali murid
- skorsing
-
dikeluarkan dari sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar