Profil Sekolah

INSTRUMEN PROFIL SEKOLAH


1.       Nama dan Alamat Lengkap Sekolah (berikut NSS)
a.       Nama Sekolah   : SMA ISLAM 1 PRAMBANAN
b.      Alamat                  : Klurak Baru, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Yogyakarta 55572
c.       NSS                        : 302040209065

2.       Sejarah Singkat Sekolah
SMA ISLAM 1 PRAMBANAN – didirikan tahun 1983, menyusul berdirinya SMP ISLAM 1 PRAMBANAN yang telah berdiri sejak tahun limapuluhan dan telah mendapat tempat di hati masyarakat.  Pendiri SMA ISLAM 1 PRAMBANAN adalah tiga (3) tokoh pendidikan di Prambanan Raya ( Prambanan Sleman dan Prambanan Klaten), yaitu :
a.       H. Hirsyam (almarhum)
b.      H. Hasyim (almarhum)
c.       H. Drs. Subkhi Dahlah (almarhum)
Pengelolaan sekolah dibawah naungan YAYASAN SOSIAL ISLAM PRAMBANAN – SLEMAN, yang sekarang diketuai oleh Dra. Dewi Retnaningtyas.

1.       Visi Sekolah
Disiplin,terampil, terdidik dan beriman

2.       Misi Sekolah
1.       Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif, sehingga setiap siswa berkebang secara optimal
2.       Meningkatkan kedisiplinan seluruh warga sekolah
3.       Mengembangkan bakat dan kreativitas siswa sehingga memiliki ketrampilan yang cukup untuk hidup mandiri
4.       Menggerakkan seluruh warga sekolah untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan
5.       Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran agama Islam

3.       Tujuan Sekolah
1.       Meningkatkan perolehan rata-rata NUAN minimal 0,25 setiap tahun
2.       Meningkatkan kedisiplinan siswa, sehingga mampu memotivasi diri belajar lebih baik dan memiliki kepribadian luhur
3.       Menyiapkan siswa terampil menggunakan komputer dan bahasa Inggris sebagai bekal mengahadapai era globalisasi
4.       Melibatkan seluruh warga sekolah dalam kegiatan sekolah
5.       Menyiapkan siswa menjadi manusia yang berakhlak mulia
6.       Menyiapkan siswa menjadi manusia yang berbudaya dan berkarakter Indonesia

4.       Pedoman Sekolah (Peraturan Akademik, Kode Etik, Tata Tertib, dsb)
1.       Tata tertib siswa SMA ISLAM 1 PRAMBANAN - SLEMAN
a.      Hak Siswa :
1). Mendapatkan pelayanan yang sama dalam bidang admiistratif dan edukatif
2). Menggunakan fsilitas yang ada dengan baik dan teratur
3). Menjabat pengurus OSIS, pengurus kelas dan jabatan-jabatan lain yang sifatnya mendidik dan melatih berorganisasi
b. Kewajiban Siswa :
1). Pada setiap permulaan tahun ajaran atau saat pertama kali pencatatan siswa, ia diwajibkan menandatangani surat pernyataan  tentang kesanggupan mentaati tata tertib sekolah, surat pernyataan ini ditandatangani pula oleh orang tua / wali murid untuk  diketahui isinya.
2). siswa wajib menjaga, bertanggungjawab dan menjunjung tinggi nama sekolah
3). Siswa wajib bersikap hormat, sopan dan menghargai seluruh pengasuh  (guru & karyawan) dan sesama siswa baik di dalam  lingkungan maupun di luar lingkungan sekolah
4). Siswa wajib datang tepat pada waktunya dan pulang setelah habis pelajaran, bagi yang datang terlambat atau meninggalkan  sekolah sebelum waktu yang ditentukan harus minta ijin kepada Kepala Sekolah / guru yang ditunjuk
5). Siswa yang terpaksa tidak dapat datang mengikuti pelajaran karena sakit atau keperluan lain diwajibkan penyampaikan  permohonan ijin saat atau hari pertama kehadirannya di sekolah
6). Siswa wajib berpakaian rapi, sopan, pantas dengan seragam sekolah yang ditentukan
c. Larangan – Larangan :
                1). Siswa dilarang menerima tamu di sekolah kecuali telah mendapat ijin dari Kepala Sekolah
                2). Siswa dilarang membawa buku, majalah dan gambar-gambar porno ke sekolah
3). Siswa dilarang membawa obat terlarang dan sebangsanya dan merokok di lingkingan sekolah
4). Siswa putra dilarang berambut gondrong, sedang siswa putri dilarang bersolek berlebihan, mengenakan perhiasan dan membawa uang yang berlebihan
d.  Sanksi – Sanksi
1). Siswa yang melanggar tata tertib sekolah dikenakan sanksi :
                - tegoran lisan yang diberikan oleh guru / Kepala Sekolah
                - Peringatan tertulis dengan tembusan kepada orang tua / wali murid
                - skorsing
                - dikeluarkan dari sekolah
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar